Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pilih Kemasan Galon AMDK Polikarbonat atau PET? Ini Kata Peneliti IPB

Pilih Kemasan Galon AMDK Polikarbonat atau PET? Ini Kata Peneliti IPB galon | Kredit Foto: Istimewa

Dari aspek keamanan, Nugraha mengatakan BPOM pada halaman web resminya tanggal 21 Januari 2021, telah memberikan penjelasan bahwa kandungan BPA pada kemasan galon AMDK yang terbuat dari Polikarbonat (PC) selalu diawasi dan diperiksa secara rutin, dan selama lima tahun terakhir hasilnya menunjukkan bahwa migrasi BPA pada AMADK di bawah 0.01 bpj (10 mikrogram/kg) atau masih jauh di bawah batas maksimal yaitu 0.6 bpj (Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan). 

Kajian Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) juga menyatakan bahwa belum ada risiko bahaya kesehatan terkait BPA, karena data paparan BPA masih terlalu rendah untuk dapat menimbulkan bahaya kesehatan.

Beberapa penelitian internasional juga menunjukkan penggunaan kemasan PC termasuk galon AMDK secara berulang tidak meningkatkan migrasi BPA. 

Meskipun kemasan galon dari PET tidak memiliki resiko migrasi BPA, akan tetapi, menurut Nugraha, sebenarnya terdapat resiko lain dari plastik ini, yaitu migrasi senyawa asetaldehida dan etilen glikol. Resiko dari plastik PET ini belum banyak diketahui oleh masyarakat.

Senyawa asetaldehida memiliki resiko terhadap kesehatan, yang mungkin lebih tinggi resikonya dibandingkan BPA, karena termasuk ke dalam senyawa karsinogenik (dapat menyebabkan kanker).

Di dalam Per BPOM Nomor 20 Tahun 2019, migrasi asetaldehida dari PET dibatasi maksimum 6 bpj. Sementara etikena glikol memiliki sifat racun yang jika terkonsumsi secara berlebihan bisa menimbulkan gangguan ginjal dan kerusakan otak.

“Jadi, dari aspek keamanan pangan, kemasan galon dari PC maupun dari PET sama-sama memiliki resiko migrasi senyawa yang dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Akan tetapi, akan tetap aman untuk digunakan asalkan keduanya memenuhi ambang sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh BPOM,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: