Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa

Dihadang, Sidang Lahan Salembaran Jaya Gagal Digelar di Lokasi Sengketa Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel

Usai sidang, Hema menuturkan, seharusnya sidang ini digelar di dalam pagar beton. Namun, seluruh pihak dihalangi untuk masuk tanpa alasan jelas. Bahkan, Hema heran, pihak tergugat yang mengklaim menguasai lahan di kawasan itu pun tak bisa masuk. 

"Bahkan pengadilan tidak punya kuasa untuk menerobos masuk demi keadilan untuk menunjukan objek sengeketa. Kami sangat menyayangkan hal ini," tutur Hema.

Kendati demikian, pihaknya merasa puas karena bisa membuktikan kepada hakim bahwa lahan milik kliennya sudah berubah bentuk. Setidaknya, gambaran lahan itu membuktikan sudah ada pengerusakan tanah dan penutupan tembok diatas tanah milik Tonny Permana sebelumnya sehingga unsur 1365Kuhper sudah terpenuhi.

"Patok kita sebelumnya sudah diratakan. Ini sudah berubah. Ada yang menyerobot. Ini juga membingungkan. Sedang bersengketa namun sudah ada pembangunan," lanjut Hema. 

Baca Juga: Nahloh, Diungkap KPK! Ternyata Ada Temuan Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

"Atas perintah siapa pembanguan diatas SHM milik Tonny Permana tersebut dan dasar apa, jadi kita bingung. Bahkan, di dalam dalilnya (Ahmad Ghozali) menguasi tanah,” tegas Hema. 

Alfi selaku kuasa hukum tergugat enggan menanggapi pertanyaan awak media. Dia hanya menegaskan, pihaknya tak mengetahui siapa pengembang yang melakukan pembangunan di atas lahan mereka.

"Tidak tahu. Cukup sih. Kita sudah sama-sama menyaksikan keterangannya jelas oleh majelis sendiri," singkat Alfi.

Seperti diketahui, perkara ini, diduga terjadi penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali, yang kemudian lahan tersebut diduga dialihkan kepada pihak ketiga (pengembang PIK 2). Padahal status Tonny Permana merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, Ahmad Ghozali mengklaim memiliki lahan tersebut dengan berpegang dokumen girik yang diduga palsu. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: