"Jika dianggap dokter Terawan memang dokter yang memiliki multi kemampuan di bidangnya, seharusnya didorong untuk studi lanjut, difasilitasi labotoriumnya atau dibuat tim terpadu untuk melakukan penelitian di bidang yang ia temukan. Tentunya diberikan jaminan berupa royalti atas hak kekayaan intelektual temuannya tersebut, ini adalah solusi terbaik yang adil dan bijak untuk ditempuh, bukan langsung dilakukan pemecatan," tutur Azmi.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengeluarkan surat keputusan pemecatan kepada mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto. Status pemecatan dari keanggotaan IDI ini adalah permanen dengan demikian dr Terawan tidak lagi menjadi anggota IDI di masa yang akan datang.
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, "Jurus" Jenderal Andika Perkasa Dinilai Tak Efektif
Hal ini disampaikan Anggota IDI dr Pandu Riono dalam tuitnya di @drpriono1 dan konfirmasinya kepada wartawan. Dia menyebut kasus pelanggaran etika berat dr. Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022 disampaikan pada Pengutus Besar IDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto