Panjang Dah Nih Urusan... Sudah IDI 'Tendang', dokter Terawan Masih Punya Kesempatan Melawan!
Kredit Foto: Istimewa
"Menurut saya sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini. Setelah saya pelajari bisa kita nyatakan pemecatan ini tidak sah," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/3).
Pemecatan Terawan dinilainya tidak sah karena itu baru merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Lalu, kepengurusan PB IDI saat ini berstatus demisioner.
"Pengurus lama sudah demisioner, yang baru belum dilantik. Lalu kemudian itu (keputusan pemecatan Terawan) kemudian dibacakan di forum muktamar oleh perangkat yang tidak jelas, sehingga menimbulkan kegaduhan," ujar Dasco.
Kendati demikian, ia yakin Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan mencari solusi terhadap pemecatan keanggotaan Terawan di IDI. Pasalnya, ia menilai bahwa mantan menteri Kesehatan iti memiliki kontribusi besar di dunia kedokteran Indonesia.
"Tidak kalah penting karena ini sudah gaduh, saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum. Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang," ujar Dasco.
Adapun, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengaku heran dengan langkah IDI yang memecat Terawan dari keanggotaan. Pasalnya, kerja mantan Menteri Kesehatan itu di bidang kesehatan memiliki banyak manfaat yang dirasakan oleh publik.
Salah satunya adalah inovasi terapi cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA). Serta, vaksin Nusantara gagasan Terawan yang berasal dari sel dendritik dan diketahui dapat mencegah Covid-19.
Baca Juga: Ditendang dari IDI, dokter Terawan Beri Respons Mengejutkan: Sampai Hari Ini Saya Masih...
"Tentu hal semacam ini harus betul kita apresiasi dan jangan sampai justru dipakai jadi alasan untuk memecat Pak Terawan karena faktor-faktor yang bisa dikomunikasikan antara MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) IDI dan dokter Terawan," ujar Melki kepada wartawan, Ahad (27/3).
Atas kejadian ini, DPR disebutnya akan mengevaluasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Hal itu dilakukan guna menyempurnakan pelayanan kesehatan serta peran dari profesi dokter di Indonesia.
"Ini bisa kita lakukan dalam rangka menyempurnakan kondisi pelayanan kesehatan Tanah Air termasuk bagaimana peran dari profesi," ujar Melki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto