Kemendikbudristek: Kekerasan Seksual Menjadi Tantangan Besar dalam Dunia Pendidikan Indonesia
Tiga bahasan utama diskusi tersebut adalah perangkat implementasi kekerasan seksual, perkembangan pembentukan pansel (panitia seleksi) dan satgas PPKS oleh PTN, dan rencana tindak lanjut yang semua ini nantinya akan dikawal bersama oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Kemendikburistek dengan SPI setiap PTN.
Selain menitikberatkan pada pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, Irjen Chatarina dalam arahannya menyampaikan bahwa sebagai salah satu kementerian yang memiliki cakupan ruang lingkup yang luas, Kemendikbudristek melalui Inspektorat Jenderal berupaya untuk mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagaimana beberapa kementerian, BUMN, serta beberapa PTN telah menerapkannya sejak 2020.
Baca Juga: Soal Vaksinasi Dijadikan Syarat PTM, Kemendikbudristek Bantah Tegas
"Hal ini sangatlah penting demi menumbuhkan kepercayaan stakeholders serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan, pengelolaan transparansi keuangan, dan terutama akuntabilitas kinerja PTN, satuan kerja (satker), PTN-BLU, dan PTN-BH yang memiliki pengelolaan yang berbeda-beda," kata Chatarina.
Menurut Chatarina, seluruh hal tersebut tidak dapat terwujud apabila perguruan tinggi tidak senantiasa, terus-menerus, dan secara berkesinambungan meningkatkan tata kelola di lingkungannya.
"Demi mencapai tata kelola yang berkualitas dan akuntabel, maka vital untuk kita menguatkan peran pengawasan internal melalui SPI," ujarnya.
Baca Juga: RUU TPKS Terus Digodok Pemerintah dan DPR Demi Berkeadilan pada Korban Kekerasan Seksual
SMAP adalah sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang anti-penyuapan.
SMAP telah mendapatkan sertifikat SNI ISO 37001:2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan 2017, dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) SPI PTN diselenggarakan secara hibrida oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada 28 sampai dengan 29 Maret 2022. Rakorwas mengangkat tema 'Sinergi Pengawasan Intern dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi dalam rangka mendukung kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka'.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas