Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta-fakta Tuduhan Kejahatan Perang terhadap Rusia, Bisakah Vladimir Putin Dihukum?

Fakta-fakta Tuduhan Kejahatan Perang terhadap Rusia, Bisakah Vladimir Putin Dihukum? Kredit Foto: New York Times/Sergei Savostyanov
Warta Ekonomi, Kiev, Ukraina -

Sudah sebulan lebih Rusia melancarkan invasinya ke Ukraina dengan dalih 'operasi militer khusus' untuk demiliterisasi dan denazifikasi di negara tersebut. Beragam kisah yang menyayat hati pun mengalir dari Ukraina.

Rumah sakit bersalin dibom di Mariupol. Seorang ibu tewas bersama anak-anaknya saat melarikan diri dari Irpin melalui koridor kemanusiaan. Gedung apartemen terbakar. Seorang anak meninggal karena dehidrasi di kota yang terkepung sehingga tak bisa mengakses bantuan kemanusiaan.

Baca Juga: Sebuah Gudang Makanan di Ukraina Rata dengan Tanah Gegara Dihantam Rusia

Kisah-kisah ini pun membentuk konsensus global yang semakin berkembang bahwa Rusia harus bertanggung jawab atas kejahatan perang di Ukraina. Pemerintah Amerika Serikat (AS) juga telah menyatakan secara resmi pada 23 Maret bahwa militer Rusia telah melakukan kejahatan perang di Ukraina.

Masalah kejahatan perang ini pun mencuatkan berbagai pertanyaan, terutama apakah Presiden Rusia Vladimir Putin dapat dimintai pertanggungjawaban dan bagaimana proses peradilannya?

Dihimpun AKURAT.CO dari berbagai sumber, ini 5 fakta tuduhan kejahatan perang terhadap Rusia.

1. Dugaan kejahatan perang di Ukraina

Kejahatan perang berarti terjadi pelanggaran terhadap hukum perang. Konsepnya sangat sederhana, meski susunan hukum pidana internasional telah dibangun selama beberapa dekade. Jika militer tak punya alasan yang diperlukan untuk menargetkan sesuatu, itu adalah kejahatan perang.

Prinsip-prinsip inti hukum humaniter internasional diabadikan dalam Konvensi Jenewa yang sebagian besar mulai berlaku setelah Perang Dunia II dan Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kriminal Internasional pada 1998. Hukum ini memberikan perlindungan bagi warga sipil selama perang serta bagi tawanan perang dan korban luka.

Dugaan kejahatan perang yang telah dilaporkan di Ukraina meliputi meluasnya perusakan rumah penduduk, penembakan terhadap warga sipil saat mereka mengungsi melalui koridor yang aman, menargetkan rumah sakit, menggunakan senjata seperti bom klaster di wilayah sipil, serangan terhadap pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), dan sengaja memblokir akses ke bantuan kemanusiaan atau kebutuhan dasar, seperti makanan dan air.

2. Sulitnya mendapat bukti kejahatan perang oleh Rusia

Untuk menyatakan Rusia melakukan kejahatan perang tentu dibutuhkan bukti. Namun, bukan hal yang mudah untuk mendapatkannya. Misalnya, menghancurkan rumah sakit bukanlah bukti kejahatan perang. Jaksa harus menunjukkan bahwa serangan itu disengaja atau setidaknya merupakan tindakan sembrono.

Kejahatan terhadap kemanusiaan terjadi ketika suatu negara melancarkan serangan yang meluas atau sistematis terhadap warga sipil yang melibatkan pembunuhan, deportasi, penyiksaan, penghilangan, atau tindakan tak manusiawi lainnya.

Sementara itu, pengerahan warga Ukraina untuk melawan penjajah Rusia dapat memperumit kasus terhadap Putin. Pasalnya, Rusia dapat memanfaatkan pengaburan perbedaan antara warga sipil dan militan sebagai pembenaran untuk menyerang di wilayah sipil.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: