Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali

DPR dan Nasabah Berharap WanaArtha Life Bisa Segera Beroperasi Kembali Kredit Foto: Istimewa

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini semestinya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya. “Kan ini di bawah OJK, OJK harus konsen lebih terhadap asuransi,” kata dia.

Salah satu nasabah Wanaartha Life, Santy pun sangat berharap OJK mau menggaransi akan bekerja sama dengan Wanaartha untuk urusan restrukturisasi. Hal ini penting dilakukan OJK lantaran disebutnya juga berkaitan dengan fungsi perlindungan konsumen. 

“OJK seharusnya keluarkan statement dong, jangan diam saja. Kalau kita bicara batas waktu putusan kasasi 315 hari sejak putusan di tingkat pertama, masih lama banget. Sekarang antara pemegang polis, ada yang mau langkah hukum sendiri, ada yang nunggu pasif, kita ini berceceran. Sangat rentan misalnya ada yang mau memanfaatkan,” keluhnya.

Baca Juga: Kinerja Unit Link Disebut Relatif di Bawah Standar: Bisa Berdampak pada Pengembangan Asuransi di RI

Di sisi lain, dia juga meminta hakim mengabulkan pembukaan pemblokiran rekening yang kini dalam tahapan kasasi. Harapannya, agar Wanaartha Life bisa beroperasi lagi, sehingga dapat melakukan pengembalian dana pada para nasabah atau pemegang polis.

“Jangan dilupakan banyak nasib masyarakat diputuskan nantinya. Ada juga lansia, yang kondisi sakit juga banyak, ada yang menabung seluruhnya di Wanaartha Life. Kalau saya lihat, rekening Wanaartha Life disita seluruhnya, tidak bisa beroperasi,” sebutnya.

Pemegang polis Wanaartha Life lainnya, Stephanie, juga mengatakan hal senada. Dia berharap  pengadilan kasasi memberikan keputusan yang memihak ke nasabah. Dia dan nasabah Wanaartha Life lainnya sudah membuktikan bahwa polis yang mereka miliki sah secara hukum. 

“Kami juga membeli produk asuransi Wanaartha Life itu karena label OJK. Untuk kasus investasi bodong kan tidak ada label OJK. OJK juga sempet bilang, kalau beli produk investasi yang ada label OJK. Ternyata, ada label OJK juga tidak aman,” kata nasabah yang berprofesi sebagai guru ini.

Satu hal yang pasti, kata dia, harus ada perlakuan yg adil dan solusi yang diberikan kepada para nasabah Wanaartha yang hanya beli produk asuransi saja. “Solusinya tetap harus real ada pengembalian dana. Karena Indra Kenz disita, robot trading disita, uangnya kemana? Ya dikembalikan dong ke yang berhak, pemilik yang sah,” ucapnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: