Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak

RUU PDP Masih Belum Jadi Payung Hukum yang Membantu, CIPS Minta Tanggung Jawab Semua Pihak Kredit Foto: Istimewa

"Urgensi RUU PDP juga semakin tinggi karena platform-platform digital saat ini tidak hanya beroperasi di Indonesia, sehingga tidak menghindari transfer data lintas batas atau cross border data flows. Salah satu ketentuan untuk melakukan transfer data ini adalah kedua negara memiliki aturan hukum yang setara," ungkapnya.

Ia menambahkan, perkembangan ekonomi digital yang pesat di Indonesia telah turut memperluas penggunaan sarana elektronik untuk mendistribusikan, menyimpan, dan memanfaatkan data pribadi pengguna sarana dan aplikasi digital di Indonesia.

Baca Juga: UMK Perempuan Punya Kontribusi Pemulihan Ekonomi, CIPS Minta Kontribusi Banyak Pihak

Untuk itu Thomas menuturkan, maraknya kasus kebocoran data yang terjadi di Indonesia menimbulkan pertanyaan terkait siapa yang mengelola dan bertanggung jawab pada data-data ini. Untuk itu, ia berharap keberadaan RUU PDP dapat memberikan kepastian perlindungan dan hak atas data pribadi masyarakat.

Selain itu Thomas menjelaskan tanggung jawab perlindungan data pribadi juga harus dilakukan oleh pengelola dan processor data pribadi lingkup publik seperti kementerian dan lembaga pemerintahan lainnya.

Baca Juga: CIPS: Pemerintah Perlu Benahi Rantai Distribusi dan Logistik Daging Sapi Nasional

RUU PDP menyampingkan hak pemilik data dalam beberapa hal seperti pertahanan dan keamanan nasional, penegakkan hukum, administrasi negara, pengawasan sektor keuangan atau moneter, sistem pembayaran, atau stabilitas sistem keuangan.

"Perlu ada pertanggungjawaban yang jelas juga dari pejabat negara yang mengakses data pribadi untuk keperluan-keperluan ini. Perlu adanya mekanisme yang diberikan kepada pemilik data pribadi dalam hal terjadi penyalahgunaan dan/atau kegagalan perlindungan data pribadi dalam hal pengendali menjalankan kepentingan-kepentingan tersebut," jelasnya.

"Dengan adanya RUU PDP, akan memberikan tanggung jawab yang jelas kepada pemerintah maupun swasta dalam mengelola data. Sehingga, ketika terjadi kebocoran data, ada pertanggung jawaban yang jelas dari pengelola baik publik maupun swasta," tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: