Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

UMK Perempuan Punya Kontribusi Pemulihan Ekonomi, CIPS Minta Kontribusi Banyak Pihak

UMK Perempuan Punya Kontribusi Pemulihan Ekonomi, CIPS Minta Kontribusi Banyak Pihak Kredit Foto: Bethriq Kindy Arrzazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Upaya pemulihan ekonomi yang terdampak akibat pandemi Covid-19 membutuhkan kontribusi banyak pihak, termasuk usaha mikro. Kontribusi mereka sangat dibutuhkan, mengingat sektor usaha mikro kecil (UMK) yang mendominasi lanskap kewirausahaan di Indonesia.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu menjelaskan bahwa proporsi perempuan sebagai pelaku UMK di Indonesia signifikan, baik sebagai pemilik maupun pekerja. Peran mereka dalam perekonomian sangat penting baik untuk menyerap tenaga kerja maupun untuk menyerap produksi yang bisa dikelola untuk menghasilkan nilai tambah.

Baca Juga: Gus Halim: Desa Masih Jadi Poros Pemulihan Ekonomi Nasional Pascapandemi

"Dibutuhkan dukungan kemudahan birokrasi supaya partisipasi perempuan dapat dimaksimalkan dalam rangka upaya pemulihan perekonomian," jelas Thomas Dewaranu, melansir dari siaran resminya, Selasa (08/03).

Thomas lebih lanjut mengungkapkan, salah satu yang dapat dilakukan untuk mendukung mereka adalah melalui transformasi usaha mereka ke ranah digital untuk memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha perempuan untuk dapat memulai usaha dari rumah sambal menjalani perannya sebagai ibu. Prosedur perizinan perlu diatur agar mereka tidak perlu melalui proses yang panjang dan mahal.

"Perkembangan UMK terhambat kewajiban untuk memenuhi beberapa izin usaha. Selain izin usaha reguler, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjual daring dengan laman sendiri untuk mendapatkan izin melalui Permendag 50/2020 (Permendag 50/2020)," jelasnya.

Thomas melanjutkan, belum semua usaha mikro menyadari kewajiban perizinan ini. Ada yang menganggap pengurusannya sebagai proses yang panjang dan mahal. Ketidakpatuhan ini menutup peluang mereka untuk memasuki pasar digital atau bahkan mendorong mereka menggunakan platform yang kurang aman, yang bertentangan dengan upaya pemerintah untuk mencapai 30 juta UMKM digital pada tahun 2023.

"Digitalisasi atau penggunaan internet dalam transaksi jual beli menjadi salah satu cara efektif agar pengusaha UMKM tetap dapat menjalankan usahanya. Peluang pengembangan usaha secara digital dapat dilihat dari laporan Google, Temasek, dan Bain & Company (2021) yang menyatakan bahwa sebanyak 28% pedagang di pasar digital mengatakan bahwa mereka tidak akan mampu bertahan di pandemi apabila tidak memanfaatkan platform digital," tambahnya.

Penelitian CIPS merekomendasikan perlunya koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Badan Pusat Statistik untuk membuat data terpilah gender yang diperbaharui secara berkala tentang UMKM di Indonesia. Basis data ini dapat menjadi dasar untuk merumuskan strategi dukungan yang efektif untuk mereka.

Ia juga mengatakan, database UMKM yang transparan, komprehensif, terpilah berdasarkan gender akan membantu pembuat kebijakan merancang intervensi yang diperlukan untuk membantu usaha mikro milik perempuan.

"Ketika data tersedia untuk publik, pemangku kepentingan non-pemerintah juga diharapkan untuk mengambil inisiatif yang lebih terinformasi untuk mendukung usaha mikro milik perempuan," sebutnya.

Program digitalisasi pemerintah dapat diprioritaskan bagi pengusaha mikro yang rentan termasuk pengusaha perempuan, terutama mereka yang sama sekali belum menggunakan platform e-commerce, untuk menghindari tumpang tindih pelatihan dengan target pengusaha yang sama.

"Dengan sumber dayanya yang terbatas, pemerintah perlu mendukung usaha digitalisasi mandiri dengan mengurangi hambatan bagi bisnis online. Kementerian Perdagangan misalnya, dapat mempertimbangkan merevisi Permendag 50 Tahun 2020 yang mengharuskan penjual online memiliki izin," imbuhnya.

Thomas menuturkan, izin usaha sendiri sudah dikategorikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akan tetapi, walau sudah disederhanakan, belum semua pengusaha mikro di pedesaan mengerti dan dapat mengakses OSS tersebut.

"Pemerintah perlu memperbanyak program pelatihan literasi digital dan keuangan. Meskipun wirausaha perempuan sudah mulai menggunakan platform digital untuk berjualan, masih banyak wirausaha yang memiliki pengetahuan terbatas tentang pemanfaatan teknologi. Membantu wirausaha perempuan memanfaatkan teknologi dapat membuka akses pada pasar yang lebih luas dan kemudahan dalam mendapatkan bahan baku," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: