Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jenderal Andika Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Orang DPR: Saya Rasa Tidak...

Jenderal Andika Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Orang DPR: Saya Rasa Tidak... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berkomentar singkat setelah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menghapus ketentuan yang melarang anak keturunan PKI mendaftar militer di Indonesia. Dia mengaku tidak mempermasalahkan kebijakan Jenderal Andika itu. Sebab, setiap anak bangsa memiliki hak yang sama di Indonesia.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah," kata Bobby melalui layanan pesan, Kamis (31/3).

Toh, kata legislator Fraksi Partai Golkar itu, anak keturunan PKI dan semua peserta akan menghadapi tes wawasan kebangsaan sebelum masuk TNI. Tujuannya untuk memastikan para prajurit yang lulus tes tidak terpapar paham yang dilarang mengacu TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

"Jadi, memastikan tidak terpapar pemikiran leninisme, komunisme, dan marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966," bebernya.

Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Lagi di Tangan KKB Papua, "Jurus" Jenderal Andika Perkasa Dinilai Tak Efektif

Anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai prajurit militer Indonesia setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.

Kebijakan itu dibuat setelah Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022. 

Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.

Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang anak keturunan TNI bisa bergabung ke militer Indonesia.

Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: