Angelina Sondakh: Sekarang Saya Ikhlaskan, Saya Berdoa Mudah-mudahan Pak SBY Sekeluarga Juga Sehat
Kredit Foto: Antara/Iwan Fahad
Angelina Sondakh mendekam di Lapas Perempuan Jakarta sejak 27 April 2012.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, Angelina Sondakh juga dijatuhi hukuman kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar dan USD1,2 juta subsidair 1 tahun kurungan.
Selama menjalani pidana, dijelaskan Rika, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti