Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal PKI dan TNI, Andika Perkasa Dikuliti Habis-habisan: Dia Sangat Karbitan, Tak Baca Utuh UU

Soal PKI dan TNI, Andika Perkasa Dikuliti Habis-habisan: Dia Sangat Karbitan, Tak Baca Utuh UU Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Pidana, Muhammad Taufiq menilai kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia untuk mendaftar jadi Prajurit TNI bisa masuk ranah hukum pidana.

"Jadi Andika ini hanya mengutip kulit luarnya saja berdasarkan TAP MRPS/XII/1966, tapi dia lupa pada masa Pak Habibie negara ini ada produk yang luar biasa ketika Kapolri Badrodin Haiti yaitu diundangkannya Undang-undang No 27 Tahun 1999," ungkapnya dalam Diskusi yang diadakan oleh Pusat Kajian & Analisis Data (PKAD) yang dikutip dari YouTube Refly Harun Official, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Heboh Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Jenderal Andika Disenggol Soal Langkah Buat Nyapres

Lanjut Taufiq bahwa Jenderal Andika Perkasa membuat pernyataan ini bukan murni dari diri sendiri, ia pun menyamakan Andika dengan tokoh menteri yang lain.

"Ya Andika ini sama dengan menteri-menteri yang lain dan tokoh-tokoh yang lain yaitu dia sangat karbitan. Saya melihat ini murni bukan dari Andika, karena ini sepertinya sudah disetel lalu ada sebuah proses diskusi yang membuat seolah-olah ada aturan," paparnya.

Taufiq memaparkan bahwa ada aturan kedua selain TAP MRPS/XII/1966 yang digunakan pemerintah untuk memberangus komunisme dan itu dimasukan dalam pasal KUHP. 

"Dalam pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999 jelas itu tentang perubahan KUHP yang bunyinya berkaitand dengan kejahaan terhadap keamanan negara. Maka sangat disayangkan kalau seseorang jendral terburu-buru mengucapkan hal itu, terlebih jenderal berbintang yang referensinya banyak," bebernya.

Pada pasal 107 a UU tersebut berbunyi, "Barangsiapa yang melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun dan menyebarkan dan mengembangkan ajaran komuisme/marxisme-leninisme dalam segala bentuk, dipidana penjara paling lama 12 tahun."

"Undang-Undang ini riil, Andika Perkasa saja tidak tahu dan dia harus tahu hal ini, maka jangan buru-buru mengucapkannya, meskipun 22 Desember tahun ini dia harus pensiun, dia seperti ditarget untuk menyampaikan sesuatu," ujarnya.

Dalam pemaparannya Taufiq juga menyebutkan beberapa point dari pasal 107 Undang-Undang No 27 Tahun 1999. Terkait dengan pernyataan Andika Perkasa soal keturunan PKI masuk TNI, ia membeberkan Pasal 107 e.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: