Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat!

Tok! Vonis Herry Wirawan Jadi Hukuman Mati dan Asetnya Disita Negara, Menteri PPPA: Putusan Tepat! Kredit Foto: Kementerian PPPA
Warta Ekonomi, Jakarta -

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati. Hakim Bandung mengabulkan banding dari Jaksa. 

Menanggapi ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga memberikan apresiasi atas putusan banding yang menjatuhkan vonis pidana mati kepada terpidana Herry Wirawan, pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi 13 santri di Bandung, Jawa Barat. 

Baca Juga: Ayah di Buleleng Bali Diduga Perkosa Anak Kandung, Menteri PPPA: Hukum Harus Ditegakkan!

“Kami mengapresiasi putusan banding Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menurut kami sudah sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan harapan masyarakat. Demikian juga terkait dengan putusan restitusi yang dibebankan kepada pelaku, menurut kami sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga menghormati putusan tersebut termasuk upaya hukum lain yang masih memungkinkan dilakukan oleh Terpidana melalui upaya kasasi,” kata Menteri PPPA dalam keterangannya, Senin (4/4/2022) malam. 

Dari amar putusan Hakim, beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk terpidana diantaranya adalah perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban, perbuatan terdakwa menimbulkan anak-anak dari para anak korban dan perbuatan terdakwa dianggap mencemarkan lembaga pondok pesantren dan merusak citra agama Islam.  

Hakim juga menetapkan 9 (sembilan) orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat cq. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat setelah mendapatkan izin dari keluarga masing masing dengan dilakukan evaluasi secara berkala. 

KemenPPPA menegaskan, apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anaknya, dan situasinya telah memungkinkan, anak-anak tersebut dikembalikan kepada para anak korban masing-masing; 

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya

Serta aset lainnya baik yang sudah disita maupun yang belum dilakukan penyitaan untuk selanjutnya dilakukan penjualan lelang dan hasilnya diserahkan kepada Pemerintah cq. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah. 

Keputusan Hakim PT Bandung dianggap sudah sesuai dengan tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum PN Bandung.  Sebelumnya tuntutan JPU untuk terdakwa dihukum mati mendapat reaksi pro dan kontra di masyarakat. 

Baca Juga: Dua Bulan Buron, Pelaku Pemerkosa Bocah 6 Tahun di Jagakarsa Ditangkap, Ini Tanggapan Menteri PPPA

Saat Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan dan restitusi dibebankan kepada negara, putusan tersebut mendapat reaksi keras dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan juga masyarakat karena putusan yang dihasilkan jauh dari harapan. 

Kemudian KemenPPPA mendorong Jaksa untuk melakukan banding hingga akhirnya keluar putusan hukuman mati yang ditetapkan Senin (4/4/2022) siang. 

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

"Keputusan hukuman mati dan pembebanan restitusi kepada Pelaku ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera serta mencegah berulangnya kembali kasus yang sama di masa depan, tapi juga memastikan kepentingan terbaik anak-anak korban beserta anak-anak yang dilahirkannya," tutup Menteri PPPA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: