Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Terorisme, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa Kredit Foto: Antara/Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ke terdakwa kasus tindak pidana terorisme Munarman. Dalam sidang vonis kasus tersebut majelis hakim menyatakan Munarman bersalah dan terbukti membantu atau memudahkan pelaku terorisme lainnya untuk melancarkan aksinya. 

"Menyatakan terdakwa Munarman secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 3 tahun," ujar Majekis hakim dengan pengeras suara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 6 April 2022. 

Dalam sidang ini Munarman dikatakan JPU, melanggar Pasal 13 C Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UUjunctoUU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga: Suara Noel Semakin Nyaring Bela Munarman: Satu Gerbong sama Presiden saja Diteroriskan!

Oleh pihak JPU juga Munarman dituntut 8 tahun penjara dan diyakini telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua,Menjatuhkan pidana 8 tahun penjara," ujar JPU. 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, Munarman dikeahui masuk dalam kalangan organisasi yang berbaiat dengan ISIS saat menjadi pengacara MMI pada 2002.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: