Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi rencana Negara Malaysia disebut akan mengajukan Reog menjadi warisan budayanya ke UNESCO mendapat hadangan sekaligus disayangkan. Ia menyatakan, Malaysia tidak boleh asal klaim budaya asli Indonesia seperti Reog.
"Upaya klaim Malaysia mau mengajukan Reog harus dihadang. Tidak boleh Malaysia mengklaim Reog karena ini memang asli budaya kita. Kasus ini sebenarnya sering terjadi, saya kira pemerintah harus lebih tegas lagi," kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, dikutip WartaEkonomi, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Cak Imin Sudah Dengar Isu M Taufik Gerindra Merapat ke Partainya, PKB Bakal Sambut Hangat
Gus Muhaimin pun mendesak pemerintah untuk segera menginventarisir dan menetapkan klasifikasi budaya asli Indonesia.
Menurutnya, langkah sangat penting dilakukan agar klaim negara lain tidak lagi terjadi.
"Setelah diinventarisir saya minta segera didaftarkan ke UNESCO," tegasnya.
Dia berpendapat sebagai pemangku kebijakan seharusnya pemerintah Indonesia punya kewajiban untuk menjaganya agar tidak dicaplok negara lain. Karena sudah kewajiban warga Indonesia untuk dapat menjaga budaya warisan leluhur Nusantara dan dilestarikan oleh segenap bangsa.
Baca Juga: Percepat Reog Jadi Warisan Budaya Tak Benda UNESCO, Menko PMK: Semua Syarat Sudah Terpenuhi!
"Leluhur kita tidak sembarangan menciptakan budaya dan tradisi. Kita bisa harmoni seperti sekarang ya karena budaya-budaya yang mereka wariskan ke kita. Jadi jangan dianggap sepele, dan mari kita jadikan budaya sebagai Panglima," tuturnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Reog sebagai budaya asli Indonesia dari Wilayah Ponorogo, Jawa Timur. seharusnya dipromosikan ke dunia internasional agar lebih dikenal dan tidak mudah diklaim negara lain.
"Kita seharusnya mempromosikan Reog ke dunia Internasional besar-besaran bahwa Reog budaya warisan asli leluhur Indonesia. Pemerintah harus memfasilitasi ini," ujar Gus Muhaimin.
Baca Juga: Opung Luhut dan Cak Imin Wajib Tahu! Soal Penundaan Pemilu Ternyata 78,9 Persen Masyarakat….
Sebab kata Gus Muhaimin, kekayaan intelektual Budaya Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Seharusnya dengan UU ini semangat pemerintah untuk melindungi, mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bisa lebih kuat.
"Pak Jokowi sudah sering mengingatkan juga peran strategis kebudayaan nasional dalam pembangunan, ada keseimbangan antara infrastruktur keras dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan lewat jalan kebudayaan," tukasnya.
Sebagai tambahan informasi, Malaysia mengklaim Reog sebagai warisan budaya negara tersebut ke UNESCO. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya, Pada Selasa (5/4/2022). Pihak Menko PMK meminta Pemerintah Kabupaten Ponorogo secepatnya mempersiapkan data-data yang diperlukan guna meloloskan pengajuan ini.
“Untuk Reog, negara Malaysia rencananya mau ajukan juga, maka dari itu kita harus lebih dulu. Karena ini kan sudah menjadi budaya dan warisan kita,” ungkap Muhadjir,
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar