Menjawab pertanyaan itu, Kepala Perpusnas menerangkan bahwa standar yang digunakan dalam pengolahan hasil SSKCKR sudah sesuai dengan yang dilakukan secara internasional. Namun, ada perbedaan dalam urusan penempatannya.
"Pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang dilakukan sama dengan standardisasi yang berlaku secara internasional. Tetapi memang hanya penempatannya yang dilakukan secara khusus karena menyangkut masalah copy right," jelasnya.
Baca Juga: Resmi Ditutup, Ini Sederet Poin Penting Rekomendasi Rakornas Perpustakaan Tahun 2022
Pada kesempatan yang sama, sejumlah legislator menyebut bahan bacaan di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) belum tersebar secara merata. Legislator Partai Nasdem, Ratih Megasari Singkarru, menegaskan bahwa bukan masyarakat yang tidak memiliki keinginan untuk membaca. Namun, akses terhadap bahan bacaan yang tidak ada, sehingga dia mendorong Perpusnas mampu memfasilitasinya.
Selain itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Sakinah Aljufri, berharap daerah 3T dijadikan skala prioritas dalam hal penyediaan bahan bacaan. Hal ini didasari oleh potensi sumber daya alam (SDA) besar yang dimiliki oleh daerah 3T, namun sumber daya manusianya belum memiliki kemampuan yang cukup untuk mengolahnya.
Baca Juga: Perpustakaan Nasional Dukung Peningkatan Literasi Perempuan dan Anak
"Apakah sama orang yang berpengetahuan dengan orang yang tidak berpengetahuan? Jawabannya tentu tidak sama, karena untuk mengetahui sesuatu dan untuk berpengetahuan mereka butuh baca," tegasnya.
Sidang RDP digelar secara hybrid di Ruang Rapat Komisi X DPR RI. Gd. Nusantara 1 dan daring melalui Zoom serta kanal Youtube Komisi X DPR RI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: