Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Aksi Mahasiswa 11 April, BEM SI Akui Terima Ancaman dan Peretasan

Jelang Aksi Mahasiswa 11 April, BEM SI Akui Terima Ancaman dan Peretasan Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku mendapat ancaman jelang rencana aksi demo pada Senin (11/4/2022). Rencananya, aksi digelar dengan salah satu agenda menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yufrizal, mengaku, menjelang aksi 11 April, sejumlah presiden mahasiswa dan koordinator aksi menerima ancaman dan mengalami peretasan.

"Betul (ada ancaman), ada beberapa peretasan WA (WhatsApp) yang dialami oleh beberapa presiden mahasiswa," kata Luthfi kepada Republika.co.id, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Seribu Mahasiswa Siap Geruduk Istana Merdeka, Ini Kata BEM SI

Luthfi menegaskan aksi mahasiswa tersebut tak perlu surat izin, melainkan cukup hanya surat pemberitahuan. Ia mengeklaim pihaknya juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan terkait aksi tersebut ke kepolisian.

"(Surat pemberitahuan) itu sudah dikirimkan dan diterima di Polda Metro Jaya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Wiranto, juga telah bertemu dengan BEM Nusantara. Wiranto mengajak mahasiswa untuk tidak turun ke jalan. Menanggapi itu, Luthfi mengatakan kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin konstitusi.

"Aksi kan salah satu kebebasan berpendapat dan sudah dinaungi dalam UU juga, maka dari itu parlemen jalanan harus terus berjalan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat dan kemerdekaan dalam negara demokrasi ini," tegasnya.

Baca Juga: Dituding Ada Dalang Tunggangi Aksi Mahasiswa 11 April 2022, BEM SI Tegaskan Hal Ini

Sebagai informasi, BEM SI menyatakan tetap menggelar aksi unjuk rasa pada 11 April. Ada enam tuntutan yang disuarakan, yang paling utama yaitu menolak perpanjangan masa jabatan presiden atau penundaan pemilu.

Selain penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, mahasiswa juga mendesak stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat. Kemudian tuntutan agar Pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: