Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luhut Dapat Jabatan Lagi dan Dijuluki Prime Minister, PPP: Terkesan Memiliki Kewenangan Lebih

Luhut Dapat Jabatan Lagi dan Dijuluki Prime Minister, PPP: Terkesan Memiliki Kewenangan Lebih Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

Berita sebelumnya, Ketua Bappilu PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) menyentil Luhut Binsar Panjaitan dengan menyebutnya prime minister. PDIP menyebut Luhut memiliki power politik kuat.

Bambang Wuryanto menyindir Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang sempat bicara soal penundaan Pemilu 2024. Dia menyebut Menko Marves Luhut Panjaitan, sang 'prime minister' yang memiliki power politik kuat.

Baca Juga: Di Bawah Kepemimpinan Jokowi, Refly Harun: PDIP Ciut Dibandingkan Luhut

Awalnya, Bambang Pacul bicara soal respons dirinya atas arahan Presiden Jokowi yang melarang menterinya berbicara penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan. Dia setuju dengan arahan Presiden Jokowi tersebut.

"Itu kan Presiden memperingatkan. Ya boleh-boleh saja, namanya Presiden. 'Tugasmu sebagai menteri. Sudahlah, nggak usah bicara itu'. Boleh dong," kata Bambang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).

"Menteri kan teknis. Apa iya pantes, misalnya saya bikin ekstrem, misalnya seorang menteri, Bu Sri Mulyani bicara kepemiluan. Kontras. Nggak masuk," katanya lagi.

Baca Juga: Komentar Pedas Puan ke Luhut Soal Big Data Penundaan Pemilu, Saya Tidak Mau Terpengaruh

Bambang lantas meminta para menteri Jokowi sadar posisi. Dia menyebut arahan Jokowi sebagai peringatan.

"Maka, sadarlah pada posisimu, sebagai Pak Pres sedang mengingatkan menteri-menterinya agar sadar posisi," katanya.

"Tapi kalau Menteri Dalam Negeri ya itu, kalau mau ngomong masih ada make sense dengan tugasnya. Masih masuk akal kalau dalam tugas kalau Mendagri. Tapi menteri yang nggak ada urusannya, nggak usahlah," ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: