Direktorat Jenderal Bea Cukai menggelar pelaksanaan pemantauan perkembangan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau di berbagai daerah di Indonesia.
Adapun aksi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan harga jual rokok sesuai peraturan yang berlaku.
Menurut Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dalam keterangannya Senin (11/4/2022), tujuan pengawasan HTP ini dilakukan untuk memetakan kondisi harga rokok yang terbentuk di pasaran.
Baca Juga: Kejaksaan Cekal Sembilan Orang Terkait Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Ada ASN Bea Cukai?
“Hal ini sangat terkait dengan ketentuan HTP tidak boleh lebih rendah dari 85% Harga Jual Eceran (HJE),” ujarnya.
Diketahui besaran harga transaksi pasar merupakan harga pada tingkat konsumen akhir, sementara HJE merupakan harga yang ditetapkan berdasarkan kebijakan cukai.
Besaran HJE sendiri tertera pada pita cukai yang melekat di kemasan rokok. Pengawasan dilakukan untuk membandingkan HTP dan HJE di produk rokok yang beredar di pasaran.
Baca Juga: ASN Bea Cukai Diduga Terlibat Penyalahgunaan Fasilitas KITE, Pemerintah Diminta Lakukan Evaluasi
“Dalam hal ini, pada sebuah merek rokok misalnya, apabila dalam 2 kali kegiatan monitoring didapati HTP nya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: