Ingat! Secara Bertahap, Siaran TV Analog Mulai Dihentikan Mulai 30 April 2022
Direktur Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail mengungkapkan bahwa secara bertahap siaran TV analog akan dimatikan dan selanjutnya beralih ke siaran TV digital. Tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga 2 November 2022.
“Pemerintah bersama dengan seluruh lembaga penyiaran memiliki komitmen yang sama dan jelas untuk melaksanakan perintah dan amanat Undang-undang Cipta Kerja yaitu Analog Switch Off sebelum tanggal 2 November 2002,” jelas Ismail dalam Konferensi Pers: Persiapan Penghentian Analog Switch Off (ASO) Tahap 1 secara virtual, Selasa (12/4/2022).
Baca Juga: Siaran TV Digital Semakin Dekat, PT Inti Genjot Kapasitas Produksi Set Top Box
Dengan berpindahnya ke siaran TV digital, lanjut Ismail seluruh masyarakat dapat menikmati siaran yang lebih berkualitas gambarnya, warnanya lebih jernih dan teknologinya lebih canggih.
“Pelaksanaan (penghentian TV analog ini) akan dilaksanakan secara hati-hati sehingga masyarakat tetap dapat menikmati siaran sampai dengan diselesaikannya siaran Analog nanti. Yang berarti masih berjalannya siaran TV analog dan TV digital,” jelasnya.
Namun, Ismail menghimbau kepada masyarakat untuk mulai dari sekarang mempersiapkan Set Top Box atau mempersiapkan televisi yang telah support TV digital.
“Tolong dicek agar televisi yang bisa mampu menangkap siaran digital, jika belum bisa harus dipersiapkan Set Top Boxnya karena siaran digital saat ini sudah mulai bersiaran di seluruh Indonesia,” kata Ismail.
Baca Juga: Perhatian! TV Digital Segera Berjalan, Kominfo Ingatkan Masyarakat Siapkan Set Top Box
Sehingga, masyarakat tidak perlu menunggu siaran TV analog dihentikan pada 2 November 2022 mendatang. Pasalnya, agar tidak terjadi kelangkaan Set Top Box karena permintaan yang naik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: