Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI

Adakan Rapat Koordinasi, KemenPPPA Kawal Kasasi Putusan Bebas Terdakwa Pelecehan Seksual UNRI Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Margareth juga mengutarakan terkait dengan kekurangan alat bukti saksi dalam kasus UNRI, sudah sepatutnya majelis hakim menggunakan tafsir dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi tidak harus melihat, mendengar, dan mengalami tindak pidana. Karena dalam kasus pencabulan dan persetubuhan hampir mustahil ada saksi yang melihat dan mendengar peristiwa pidana kecuali saksi korban.

"Setelah kami mendapatkan informasi dari kejaksaan, disampaikan bahwa putusan kasus pelecehan di UNRI membebaskan pelaku dikarenakan alat bukti yang memang minim. Di sini diperlukan sensitifitas dari hakim yang memiliki keyakinan. Sedangkan untuk tugas jaksa adalah agar terdakwa yang dituntut terbukti bersalah, dan hal tersebut sudah dilakukan dengan baik. Pelecehan dengan sentuhan dan verbal tersebut terkadang tidak ada alat bukti. Hebat sekali jaksa dengan bukti yang minim berani menyampaikan tuntutan kepada hakim," ungkap Komisioner Komisi Kejaksaan, Ressi Anna.

Baca Juga: KemenPPPA Kecam Keras Pelaku Pemerkosaan Balita di Grobogan yang Diduga Dilakukan oleh Kakek Tirinya

Ressi Anna menegaskan, meski putusan telah ditetapkan namun proses penyusunan kasasi harus dikawal sebaik mungkin agar mendapatkan hasil yang terbaik untuk keadilan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan.

Menanggapi hal tersebut, saksi ahli, Ahmad Sofian menyayangkan tafsir klasik yang digunakan oleh Pengadilan Negeri Riau dalam memberikan putusan. Hal tersebut karena tafsir klasik terbatas pada ancaman kekerasan fisik saja.

Baca Juga: 10 Tahun Perjalanan Panjang, Kekerasan Seksual Akhirnya Diatur Undang-undang

"Seharusnya hakim menggunakan tafsir hukum progresif yang lebih melihat perkembangan terbaru doktrin hukum pidana yang memberikan tafsir atas unsur-unsur dalam tindak pidana. Dalam tafsir hukum progresif, tafsir atas unsur tertentu didasarkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan juga perkembangan teori-teori, sehingga mampu menafsirkan ancaman kekerasan termasuk didalamnya ancaman kekerasan fisik dan relasi kuasa," ungkap Ahmad Sofian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: