OJK: Saat Ini Sektor Pariwisata Kredit yang Bermasalah Capai 2,98%
Pengusaha sektor pariwisata terutama hotel dan restoran pastinya perlu mempunyai strategi baru, jika program relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berakhir pada 31/3/2023. Pasalnya, OJK mencatat piutang pembiayaan sektor pariwisata sebesar Rp34,83 triliun atau sebesar 8,81% dari total piutang pembiayaan.
Adapun penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada 1.583.657 debitur. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada Debitur.
Baca Juga: Prudential Indonesia Ajukan Permohonan Pengembalian Izin Unit Usaha Syariah ke OJK
Sementara itu, kata dia, tingkat pengembalian dinilai baik oleh Bambang terlihat dari rendahnya nilai piutang pembiayaan bermasalah.
"Tingkat pengembalian sektor pariwisata masih cukup baik apabila dilihat dari nilai piutang pembiayaan bermasalah sektor pariwisata yang cukup rendah sebesar Rp1.039 triliun atau sebesar 2,9% dari total piutang pembiayaan ke sektor pariwisata," ujarnya, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Terkait SEOJK untuk Unit Link, Begini Sikap AXA Financial Indonesia
Namun pihak OJK sendiri sudah menilai kinerja perusahaan pembiayaan khusus sektor pariwisata, terlihat saat ini sudah mulai membaik. Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin terkendali dan pembukaan perbatasan oleh pemerintah juga memberikan harapan bagi industri pariwisata.
Berdasarkan data OJK, saat ini outstanding piutang pembiayaan sektor pariwisata yang pernah mendapatkan restrukturisasi pembiayaan karena dampak Covid-19 sebesar Rp4,08 triliun atau sebesar 11,71 persen dari total piutang pembiayaan pariwisata.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: