Plt. Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Denny Sanusi bersama Sekjen, Bendum beserta Ketua Tim Kuasa Hukum bersilaturahmi dengan pengusaha sekaligus mantan pimpinan organisasi tersebut, Jusuf Hamka di kantornya, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (19/4).
Sejumlah hal dibahas dalam kesempatan tersebut, di antaranya mengenai Muktamar ke-VI tahun 2022 PITI, serta dinamika organisasi PITI.
"Intinya kami report persiapan Muktamar tentunya, dan permasalahan dinamika yang sedang dialami oleh PITI, Persatuan Islam Tionghoa Indonesia," kata kuasa hukum Denny, Anton Sudanto, yang turut hadir dalam pertemuan dengan Jusuf Hamka.
Denny sudah melaporkan Ipong H Putra karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya.
PITI dituduh telah menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebanyak Rp5,4 miliar pada tahun 2020.
Selain itu, PITI pimpinan Denny disebut tak berbadan hukum.
Sebaliknya, Ipong melaporkan Denny atas dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya.
Mendengar hal itu, Jusuf Hamka sangat prihatin dengan konflik ini. "Pak Jusuf Hamka sangat-sangat prihatin dan beliau bilang, siapa pun itu di belakang siapa pun dia, yang berani menganggu PITI (Persatuan Islam Tionghoa Indonesia), mendzolimi PITI maka berhadapan dengan beliau, berhadapan dengan Pak Jusuf Hamka," katanya dikutip dari Pojok Satu.
Sementara, Denny mengajak Ipong untuk duduk bersama menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Apalagi di momen bulan suci Ramadan seperti sekarang. Terlebih tuduhan penerimaan dana hibah tersebut, kata dia telah dibantah pihak Pemprov DKI Jakarta.
"Kita ada tabayun, kekeluargaan, saya masih membuka pintu itu. Kita bertemu, kita jelaskan masing-masing dan kita berharap penyelesaian secara kekeluargaan. Itu harapan kami, di samping proses hukum terus berlaku," tandas Denny.
"Maksudnya hal-hal yang sudah dilontarkan itu sudah diproses hukum, kita juga harus mengikuti proses hukum. Tapi secara kekeluargaan, secara etnis, dan secara agama kita itu sama, sebagai Tionghoa Muslim. Tidak baik kita berseteru sampai begini," imbuhnya.
Sikap Jusuf Hamka atas permasalahan ini menurutnya, pemilik sejumlah jalan tol itu sangat mendukung upaya hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Ipong.
PITI pimpinannya, juga diakui Jusuf Hamka sebagai pemilik logo yang sah. Sebab logo tersebut telah digunakan semenjak Jusuf menjabat ketua umum. Karena itu Jusuf Hamka bersama pendiri, senior dan semua kepengurusan dari tingkat pusat sampai tingkat daerah di seluruh Indonesia, kata dia siap melawan dan mempertahankan logo organisasi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: