Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menlu Retno: 3 Poin Penting dalam Upaya Pencegahan Tindak Penyiksaan

Menlu Retno: 3 Poin Penting dalam Upaya Pencegahan Tindak Penyiksaan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Luar Negeri RI (Menlu RI) Retno Marsudi menegaskan bahwa pencegahan untuk penyiksaan adalah prinsip penting dari undang-undang internasional.

"Larangan penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya adalah salah satu yang penting dari prinsip hukum internasional," tegas Retno saat membuka acara seminar The UN Convention Against Torture (CAT): Building Robust Preventive Framework yang digelar atas inisiatif pemerintah dan CTI (Convention against Torture Iniative), pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Hadiri KTT Khusus ASEAN dan Amerika Serikat pada 12 -13 Mei 2022

CTI sejak didirikan pada tahun 2014 telah banyak berperan dalam mempromosikan universalitas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menentang Penyiksaan (CAT). Saat ini, Terdapat 173 negara dalam Konvensi dan sepertiganya adalah dari wilayah/negara Asia-Pasifik.

"Namun ratifikasi tersebut hanyalah awal dari perjalanan kami untuk mengakhiri penyiksaan. Kita harus memastikan pelaksanaan konvensi yang efektif dan memperkuat tindakan pencegahan," ujar Retno.

Retno mengungkapkan, terdapat tiga poin penting dalam meningkatkan strategi pencegahan. Pertama, memperkuat infrastruktur hukum.

Baca Juga: Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Maharani Langsung Minta Pemerintah Lakukan Ini

"Banyak negara sudah mengakui beratnya larangan penyiksaan dalam konstitusi mereka, termasuk Indonesia. Kita perlu menyediakan infrastruktur hukum yang adil sebagai dasar yang kuat dalam menentang penyiksaan. Tentu dibarengi sumber daya yang memadai dan kompensasi untuk korban," ujarnya.

Kedua, memperkuat kapasitas. Retno mengungkapkan, setiap negara punya kapasitas yang berbeda. Saling belajar satu sama lain adalah kuncinya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: