Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menlu Retno: 3 Poin Penting dalam Upaya Pencegahan Tindak Penyiksaan

Menlu Retno: 3 Poin Penting dalam Upaya Pencegahan Tindak Penyiksaan Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

"Kerja sama antarnegara adalah kuncinya. Saling belajar dari kesuksesan negara lain dan belajar kapasitas masing-masing," Retno menambahkan.

Selain itu, poin ketiga adalah memperluas keterlibatan pemangku kepentingan yang relevan, termasuk dengan lembaga HAM, lembaga penelitian dan organisasi masyarakat sipil. Masih dalam tujuan yang sama, Retno juga berharap adanya keterlibatan lembaga HAM dalam mengimplementasikan konvensi PBB ini. 

Baca Juga: AS Senggol Masalah HAM di Indonesia Sampai Singgung Buzzer, Jubir Kemenlu: Apakah Mereka Lupa?

"Indonesia mendorong adanya keterlibatan lembaga HAM nasional untuk bekerja sama," ujar Retno.

Retno berharap, seminar ini dapat menjadi wadah diskusi yang transparan tanpa menuding atau menamai siapapun.

Baca Juga: Kemenlu AS Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK, Eh Mahfud MD Bilang Begini

Sebagai informasi, Indonesia telah berpihak pada Konvensi Anti Penyiksaan sejak tahun 1999 dan senantiasa menjadi contoh praktik terbaik dalam implementasi UNCAT untuk mengakhiri praktik penyiksaan.

CTI sendiri merupakan inisiatif antar pemerintah yang dibentuk pada 2014. CTI beranggotakan lima negara yang terdiri dari Denmark, Chile, Maroko, Ghana, dan Indonesia.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: