Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi terkait ekspor minyak goreng. Kejagung diminta berani dan mengusut tuntas. 

Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun minta Kejagung tidak tebang pilih dan harus diselidiki sampai tuntas. Dengan demikian, dapat buka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

Baca Juga: Dirjen Kemendag Dalang Permainan Minyak Goreng, Mardani PKS: Jangan Ada Kambing Hitam dan Pencitraan

“Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 20 April 2022.

Dia menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.

Namun, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Namun, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendagri diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng. 

Langkah itu tak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," tuturnya. 

"Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan," lanjut Rudi. 

Dia menyampaikan jika para pengusaha ikut aturan pemerintah dan tak main belakang maka harga dan stok minyak goreng di Tanah Air terkendali. 

"Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tutur legislator asal dapil Sumatera Utara itu.

Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal inii yang diduga memicu kelangkaan minyak goreng.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: