Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa

Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Keempat tersangka adalah Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. 

Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

IWW dijerat tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Padahal tidak penuhi syarat ekspor.

Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. Anak buah Lutfi yakni Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardana atau IIW sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa 19 April 2022.

Dia menegaskan agar jajarannya bisa menerapkan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Maka itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Saya menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat," tutur Lutfi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: