Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakar Ekonom Tanggapi Kasus Mafia Minyak Goreng yang Menderitakan Rakyat

Pakar Ekonom Tanggapi Kasus Mafia Minyak Goreng yang Menderitakan Rakyat Kredit Foto: Antara/Arnas Padda

Menurut Bhima, jika terjadi kelangkaan, jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian. Penetapan tersangka mafia sawit oleh Kejagung menunjukkan bahwa selama ini pejabat kementerian yang harusnya melakukan pengawasan terhadap tata niaga CPO dan minyak goreng justru menjadi bagian dari permainan mafia.

"Wajar apabila proses pengungkapan mafia minyak goreng butuh waktu yang lama atau hampir 1 bulan, kalau dihitung dari statement Menteri Perdagangan yang akan umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu," katanya.

Baca Juga: Usai Dirjen Kemendag Diciduk di Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini Bidikan Kejagung Selanjutnya...

Bhima mengatakan, kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) untuk melindungi korporasi sawit atau minyak goreng yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional.

"Dampaknya dari perilaku mafia minyak goreng ini, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal. Akibatnya, rantai distribusi minyak goreng curah lebih panjang dibandingkan jenis kemasan," paparnya.

Sekarang, kata dia, dengan kebijakan subsidi di minyak goreng curah nantinya masalah itu akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi, migor curah rantai distribusinya lebih panjang dari kemasan. Butuh hingga 7 rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional.

"Kepatuhan pengusaha minyak goreng dalam produksi maupun distribusi minyak curah pun dipertanyakan. Kalau bisa jual minyak goreng kemasan yang harga per liternya Rp25.000 buat apa jual minyak curah? Alhasil, kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrean panjang, hingga suap menyuap baru," ucap Bhima.

Bhima mengatakan, jika perusahaan sudah terang-terangan melakukan penyelewengan dan suap, diharapkan pemerintah dapat membekukan praktik izin operasi perusahaan minyak goreng.

"Kalau bisa cabut izin ekspornya sebagai bagian dari proses penyidikan. Pemerintah juga disarankan lakukan evaluasi terhadap HGU dua perusahaan tersebut, dan membuka opsi mengalihkan HGU. Hal ini untuk menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia minyak goreng lain," pungkasnya.

Langkah berikutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah mendorong Kejagung RI mengusut jaringan pelaku lainya karena tidak mungkin hanya dua perusahaan yang lakukan suap terkait perizinan ekspor minyak goreng.

Hal ini karena pemain besar yang menguasai 70% lebih pasar minyak goreng harus dilakukan penyidikan. Pelaku di internal pemerintahan yang terlibat juga harus dibongkar secara tuntas sehingga kasus ini tidak terulang kembali.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: