Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harkonas 2022: Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen

Harkonas 2022: Masifkan Arti Pentingnya Hak dan Kewajiban Konsumen Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menyelenggarakan temu wicara Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2022 dengan tema "Konsumen Berdaya Beli Produk Dalam Negeri" di kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (19/4/2022).

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan mampu mewujudkan tujuan Harkonas, salah satunya untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen.

Baca Juga: Rayakan Momentum Harkonas, GoPay Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BPKN RI

"Harkonas bertujuan untuk memasifkan arti pentingnya hak dan kewajiban kepada konsumen, mendorong peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri, mendorong produksi dan perdagangan barang/jasa berkualitas dan berdaya saing, menempatkan konsumen sebagai agen perubahan penentu kegiatan ekonomi Indonesia, mendorong pemerintah melaksanakan tugas peningkatan perlindungan konsumen, serta mendorong jejaring komunitas perlindungan konsumen," terang Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/4/2022).

Wamendag menyampaikan, melalui Harkonas yang diperingati setiap 20 April, konsumen Indonesia diharapkan semakin sadar akan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta memiliki nasionalisme tinggi untuk membeli produk dalam negeri. 

Konsumen Indonesia merupakan salah satu prioritas yang dilayani dan dilindungi kepentingannya oleh Kemendag. Di samping itu, penduduk Indonesia yang berjumlah 270,2 juta jiwa memiliki peranan penting pada Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

Dari total PDB 2021 yang mencapai Rp16,97 kuadriliun, komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga berkontribusi sebesar 54,42 persen atau mencapai Rp9,24 kuadriliun, yang berarti perekonomian Indonesia masih didominasi oleh komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga.

Baca Juga: Sambut Harkonas 2022, Kepastian Hukum dan Kelayakan Layanan Jadi Konsen Utama E-Commerce

Menurut Wamendag, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia 2021 sebesar 50,39, yang berada pada level Mampu dan masih ada dua level lagi di atasnya, yaitu Kritis dan Berdaya. Untuk itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk turut serta memberikan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menjamin hak dan kewajibannya sehingga nantinya dapat meningkatkan IKK yang pada akhirnya menjadikan konsumen berdaya. 

"Namun, tidak cukup hanya menjadi konsumen cerdas, kita harus cinta dengan produk dalam negeri. Produk dalam negeri tidak kalah dengan produk luar negeri dan kita harus bangga menggunakannya," imbuhnya.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita menjelaskan, saat ini jumlah UMKM di Indonesia mencapai 65,47 juta (99,99 persen dari total seluruh unit usaha). UMKM merupakan tulang punggung bagi perekonomian di Indonesia, kontribusi UMKM terhadap PDB nasional mencapai 61,97 persen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: