Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bahlil: UU Cipta Kerja dari UU Mata Air jadi Air Mata, Berikut Maksudnya

Bahlil: UU Cipta Kerja dari UU Mata Air jadi Air Mata, Berikut Maksudnya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dari UU mata air menjadi air mata. Bahlil menyampaikan bahwa model perizinan yang ada sekarang ini sudah lebih mudah dengan adanya UU Cipta Kerja melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

"Memang UU Cipta kerja dari UU mata air menjadi air mata. Jadi (ini maksudnya), yang dulunya banyak meja yang dilalui, kini enggak ada meja lagi yang dilalui bahkan menteri juga enggak penting lagi. Nah ini yang harus menjadi kesadaran kolektif kita bersama," ujar Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Tingkat Pusat (Rakorbangpus) 2022, pada Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: BKPM Gandeng DANA Indonesia dalam Mensinergikan Pengembangan UMKM

Sebelumnya, OSS sendiri diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 lalu, di mana terdapat 16 sektor perizinan berusaha dan 18 kementerian/lembaga yang berfokus di Kementerian Investasi.

Sebagai informasi, OSS merupakan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik yang diharapkan dapat memberikan kemudahan perizinan berusaha. Sementara itu, Bahlil juga mengakui dengan adanya UU Cipta kerja melalui OSS dapat memberikan kemudahan bagi investasi khususnya dalam memberikan insentif.

Insentif yang diberikan oleh Kementerian Investasi antara lain ialah, Tax Holiday (TH), Mini Tax Holiday (MTH), Tax Allowance (TA), Investment Allowance (IA), serta pembebasan bea masuk (master list).

Bahlil mengatakan, sebelumnya seluruh insentif yang disebutkan di atas merupakan putusan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian teknis. Namun, dengan adanya UU Cipta Kerja dan pendelegasian kewenangan, saat ini seluruh insentif diputuskan oleh Kementerian Investasi sehingga hal itu dapat memberikan kecepatan dan ketepatan.

Baca Juga: Nahloh, Masinton PDIP Minta Jokowi Reshuffle Luhut dan Bahlil, Disebut Berwatak Tiran!

Tidak hanya itu, Kementerian Investasi juga turut terjun langsung dalam membantu mengurus perizinan bagi investasi dengan nilai Rp100 triliun, hal ini merupakan dalam upaya mendatangkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri.

"Apabila para investor sendiri yang mengurus perizinannya maka proses perizinannya akan sangat lama, lantaran sistem birokrasi yang tidak konsisten," ujarnya.

"Tahu lah kelakuan kita di birokrasi. Hanya tuhan dan kita yang tahu kapan izin orang keluar. Saya jujur saja, salah satu problem kenapa realisasi investasi kita tidak cepat keluar, karena kita tidak konsisten. Seperti orang Papua bilang 'ini tulis lain, baca lain, bikin lain'," sambung Bahlil.

Maka dari itu, Kementerian Investasi berinisiatif untuk turut membantu guna mempercepat proses perizinan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: