Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi, Airlangga, dan Mendag Lutfi Disomasi Soal Migor, Anggota Komisi VI: Menurut Saya Tidak Perlu

Jokowi, Airlangga, dan Mendag Lutfi Disomasi Soal Migor, Anggota Komisi VI: Menurut Saya Tidak Perlu Kredit Foto: BPMI Setrpres/Kris

Organisasi masyarakat sipil ini terdiri dari Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, Eksekutif Nasional WALHI, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET. Somasi diserahkan ke Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Mereka menilai kondisi mahal dan langkanya minyak goreng ini sebagai ironi mengingat Indonesia merupakan negara produsen dan eksportir minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) terbesar di dunia, tapi mengakibatkan rakyat meregang jiwa karena mengantri minyak goreng.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hingga Harga BBM Penekan Inflasi April

"Sampai saat ini kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng ini belum selesai diatasi. Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," kata Achmad Surambo dari Sawit Watch, Jumat (22/4/2022).

Mahal dan langkanya minyak goreng ini membuat masyarakat berpenghasilan menengah kebawah semakin terjepit, sementara tidak ada peningkatan penghasilan.

"Maka dengan ini kami menyampaikan kepada Presiden, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian untuk segera melakukan penanggulangan atas kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," tegasnya.

Baca Juga: Arief Poyuono Yakini Kebijakan Larangan Ekspor Tak Cukup Turunkan Harga Minyak Goreng

Salah satunya dengan serius mengimplementasikan amanat dari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, salah satunya dengan memprioritaskan pemenuhan minyak goreng dalam negeri dibanding pemenuhan kebutuhan ekspor

"Kami juga meminta pemerintah menetapkan kembali harga eceran tertinggi terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel baik modern maupun tradisional," ujarnya.

Mereka mendesak pemerintah untuk segera memenuhi somasi ini dalam waktu paling lama 14 hari sejak hari ini.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: