Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Terbitkan 2 Seri SUN Khusus Wajib Pajak Pengikut Program Pengungkapan Sukarela

Pemerintah Terbitkan 2 Seri SUN Khusus Wajib Pajak Pengikut Program Pengungkapan Sukarela Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,00%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp351.162.000.000,00, juga USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD5.335.000,00.

Settlement atas transaksi SUN tersebut diikuti oleh tujuh Dealer Utama SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS melalui mekanisme Private Placement. 

Baca Juga: Kemenkeu Bersama Satgas BLBI Pastikan Aset Eks BLBI Dikelola Secara Prudent dan Akuntabel

“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022”, ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman dalam siaran resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (25/4/2022).

Untuk ke depannya, Pemerintah masih akan membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 berupa 3 SUN dan 4 SBSN.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengajak wajib pajak peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp4,47 triliun dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

Baca Juga: Kemenkeu: Ekspor Indonesia Tumbuh Kuat dan Berkualitas, Perang Rusia-Ukraina Tak Menghambat

“Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. Wajib pajak dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ungkap Suryo. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: