Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Adanya Penurunan Harga TBS Sawit Sepihak, Kementan Keluarkan Surat Edaran

Adanya Penurunan Harga TBS Sawit Sepihak, Kementan Keluarkan Surat Edaran Pekerja menaikkan buah kelapa sawit yang baru panen di kawasan perkebunan sawit di Desa Berkat, Bodong-Bodong, Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (10/3/2022). Harga buah tandan segar (BTS) kelapa sawit nasional saat ini berada di level terendah di Papua Barat sebesar Rp2.756,73 per kilogram dan tertinggi di Sumatera Barat sebesar Rp3.733,02 per kilogram dan diprediksi akan naik terkait konflik Rusia dan Ukraina. | Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
Warta Ekonomi, Jakarta -

Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengeluarkan surat edaran kepada pabrik sawit agar tidak melakukan penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit secara sepihak.

Dalam Surat edaran yang diterbitkan pada 25 April 2022 ini terdapat tiga poin penting yang disampaikan. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP), dari berbagai provinsi terdapat penurunan harga sepihak sebesar Rp300-Rp1.400/Kg.

Baca Juga: Gak Disangka, Ternyata Tanaman Sawit Dapat Melindungi Tanah dan Menahan Erosi!

Ali Jamil dalam surat tersebut menerangkan, penurunan sepihak terdapat potensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan.

“Selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik sawit dengan pabrik sawit,” kata Ali.

Kedua, diterangkan minyak mentah (crude palm oil/CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg; (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60); dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Baca Juga: Selesai Ekspor ke Cina, Kementan Dukung Sarang Burung Walet Tembus Pasar Amerika dan Eropa!

Ketiga, dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan. Gubernur diharapkan segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak dan memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: