Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Gandeng Tiga Lembaga Negara Jalin PKS!

Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana, KemenPPPA Gandeng Tiga Lembaga Negara Jalin PKS! Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana di Kantor KPAI, Jakarta (27/4/2022). Penandatanganan PKS dilakukan mengingat situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi yang sampai hari ini masih memperlihatkan fluktuasi keberhasilan baik dalam konteks pendampingan, proses hukum, dan eksekusi di dalam ranah putusan yang sudah mengikat hasil dari pengadilan.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai macam elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua/wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami. Hanya saja, dalam pemenuhan hak restitusi, kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Wanita Indonesia Sadar Lakukan Deteksi Dini Kanker Payudara

“Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penandatanganan PKS Tiga Lembaga Negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya Pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak.” Ujar Nahar dalam keterangannya, Kamis (28/4/2022).

Nahar menyampaikan, pemenuhan hak restitusi anak korban pidana membutuhkan sinergi, kolaborasi, dan advokasi bersama, dalam membangun sistem perlindungan anak yang optimal. KemenPPPA bersama dengan KPAI dan LPSK merespons situasi tersebut dengan melahirkan PKS Tiga Lembaga Negara tentang Pemenuhan Hak Restitusi Anak Korban Tindak Pidana.

“PKS ini lahir untuk menguatkan implementasi ketika terjadi hambatan-hambatan di lapangan dimulai dari penyidikan hingga putusan. Dengan PKS ini KemenPPPA, KPAI, dan LPSK dapat saling berkolaborasi, bahu-membahu, dan bergerak bersama memberikan hak-hak serta kepentingan terbaik untuk korban.” Tambah Nahar.

Baca Juga: KemenPPPA Berkolaborasi dengan Polda Sumut dalam Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan ruang lingkup kerja sama yang dilaksanakan antara KemenPPPA, KPAI, dan LPSK terdiri atas penguatan advokasi kebijakan dan/atau regulasi terkait pemenuhan hak restitusi dalam perlindungan anak korban tindak pidana, pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban tindak pidana termasuk pemenuhan hak restitusi, pertukaran data dan/atau informasi terkait perkara pidana anak korban tindak pidana, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di tingkat APH.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: