Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

13 Kali Gugatan Moeldoko Cs Ditolak, Demokrat: Semoga Sadar dan Dapat Hidayah

13 Kali Gugatan Moeldoko Cs Ditolak, Demokrat: Semoga Sadar dan Dapat Hidayah Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang dipimpin Moeldoko kembali mendapat hasil mengecewakan di diengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Dua permohonan banding yang diajukan pengurus Partai Demokrat kubu Moeldoko yang diputus pada 26 April 2022 kembali mental.

Baca Juga: PSI Tuduh Anies Bawedan Bagikan Kaos Pilpres, PAN: Anda Sebaiknya Introspeksi Diri!

Dengan demikian, Moeldoko cs sudah 13 kali ditolak baik oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

Terkait hal ini, Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya menegaskan keputusan majelis hakim ini bagi Partai Demokrat merupakan berkah di bulan Ramadan. Menurutnya majelis hakim telah berlaku adil terhadap dua perkara di PT TUN.

“Bagi kami, putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadan. Apresiasi kami kepada Majelis Hakim pada dua perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” kata Riefky dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/4/2022).

Dengan demikian, kata Riefky, keputusan ini semakin menegaskan keabsahan hasil Kongres V Partai Demokrat yang digelar pada 2020 dan menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) serta AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: PDSI Resmi Berdiri, Anggota DPR Ini Minta IDI Introspeksi Diri!

“Hal ini semakin menegaskan bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Menurut Riefky, sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal pada 5 Maret 2021 lalu, langkah hukum pihak Moeldoko dan kawan-kawan telah 13 kali ditolak oleh berbagai institusi negara.

Mulai dari Kemenkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan judicial review di MA.

Baca Juga: PSI Soroti Soal Kaos Anies Baswedan Presiden, Loyalis: Mereka Ingin Beliau Naik Pangkat, Salah?

Oleh karena itu, dia berharap putusan hukum yang mematahkan gugatan Moeldoko dkk selama ini dapat berhenti demi demokrasi di Indonesia.

“Di bulan yang baik ini, kami mendoakan, semoga mereka disadarkan dan diberikan hidayah,” ucap Riefky.

Diketahui, putusan kedua perkara tersebut di atas telah diumumkan secara bersamaan pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada Selasa tanggal 26 April 2022.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Gak Nyangka Ini Kegiatan Habib Rizieq Selama Ramadan!

Masing-masing perkara memiliki nomor register 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Kemudian No 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan Hasyim Husen.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: