Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fakta Suami yang Nekat Injak Al-Qur’an, Bukan Untuk Menista Islam Tapi…

Fakta Suami yang Nekat Injak Al-Qur’an, Bukan Untuk Menista Islam Tapi… Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Sukabumi -

Tersangka penginjak Al Quran, DER ternyata takut istri. Sebab aksinya menginjak Al Quran atas perintah sang istri, SR yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria 25 tahun dan wanita 24 tahun itu sudah ditangkap aparat Polres Sukabumi. Warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut ditangkap saat wisata ke Pelabuhanratu, Kamis, 5 Mei 2022..

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan keduanya diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan tuduhan melakukan penistaan agama, yaitu menginjak Al Quran. Baca Juga: Aksi Pembakaran Al-Quran di Swedia, KBRI: WNI Jangan Terpancing

“Keduanya kami tangkap pada Kamis, (5/5/2022) di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Palabuhanratu,” katanya dikutip, Kamis, (5/5/2022).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Al-Quran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Al-Quran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi pasutri yang menikah siri itu kemudian diunggah ke akun media sosial DER oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan. Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: