Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tetapkan Pajak Atas Kripto, Zipmex Akan Tanggung Seluruh Pajak di Platformnya

Pemerintah Tetapkan Pajak Atas Kripto, Zipmex Akan Tanggung Seluruh Pajak di Platformnya Kredit Foto: Zipmex
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sepanjang Mei 2022, Zipmex akan menanggung seluruh pajak yang timbul atas berbagai transaksi terkait investasi aset kripto. Mulai dari transaksi jual beli (trading), penarikan atau pemindahan aset kripto antar-wallet (withdrawal), hingga pendistribusian bonus aset kripto (airdrop). 

Melansir dari siaran resminya, Senin (9/5/2022) pengguna akan tetap dikenakan biaya pajak seperti yang telah diatur dalam undang-undang, namun biaya pajak  tersebut akan ditanggung oleh Zipmex.

Baca Juga: Punya Misi Besar Buat Investasi Lebih Mudah, Ini Pandangan CEO Zipmex Soal Kripto di Indonesia

Zipmex akan menyetorkan pajak atas investasi aset kripto pengguna kepada negara. Dengan demikian, pengguna tidak akan mengalami perubahan ataupun kenaikan biaya trading fee di platform Zipmex.

Kebijakan ini hadir seiring dengan adanya keputusan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada akhir April lalu yang secara resmi menetapkan pajak atas investasi aset kripto. Pajak kripto berlaku secara efektif pada 1 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dengan besaran sebagai berikut: 

Baca Juga: Aset Kripto Punya Minat yang Tinggi, Zipmex Hadir Fasilitasi Kebutuhan Para Investor

  • Tarif PPN final sebesar 0,11% dari nilai transaksi pembelian aset kripto menggunakan mata uang Rupiah.
  • Tarif PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi penjualan aset kripto ke mata uang Rupiah.
  • Tarif PPN sebesar 0,11% dari nilai transaksi transfer antar-wallet di dalam dan di luar platform Zipmex.
  • Tarif PPN final sebesar 0,11% dan tarif PPh pasal 22 final sebesar 0,1% dari nilai transaksi pertukaran aset kripto.
  • Pajak atas investasi kripto diterapkan untuk seluruh aktivitas trading kripto di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: