Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

170 Kepala Daerah Jadi Pesakitan Diingetin KPK, Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Terjerumus Korupsi

170 Kepala Daerah Jadi Pesakitan Diingetin KPK, Pj Kepala Daerah Jangan Sampai Terjerumus Korupsi Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap para penjabat (Pj) kepala daerah yang baru saja dilantik dan yang akan ditunjuk memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas tinggi.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang bersih demi memajukan daerah yang dipimpinnya.

"Sejak awal KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penunjukkan Pj kepala daerah untuk menghindari potensi korupsi, praktik transaksional maupun kepentingan politik demi mendapatkan calon penjabat yang berkualitas dan memenuhi kriteria," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (12/5).

Pentingnya integritas yang mumpuni diperlukan, mengingat para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama. Yakni, sekitar satu hingga dua tahun.

"Pj kepala daerah tentu akan menerbitkan dan menjalankan sejumlah kebijakan strategis yang berdampak pada jalannya pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.

Di antaranya, penjabat kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan APBD, APBD Perubahan, hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD. Selain itu, juga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa.

"Sementara, data penanganan perkara KPK menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur," ingat Ipi.

Titik rawan korupsi dalam pemerintahan daerah dan juga menjadi modus korupsi yang dilakukan kepala daerah tersebut antara lain terkait belanja daerah yang meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan kas daerah, hibah dan bansos, pengelolaan aset, hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.

Kemudian, korupsi pada sektor penerimaan daerah mulai dari pajak dan retribusi daerah maupun pendapatan daerah dari pusat.

Lalu, korupsi di sektor perizinan mulai dari pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan dan benturan kepentingan. Serta, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahan.

"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi," ungkapnya.

 

Responden menyatakan, terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi baik di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Nasdem Jabar Kantongi 3 Kandidat Capres 2024, Anies Baswedan Tetap yang Terkuat

Selain itu, 99% instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi/mutasi pegawai, 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence), 99% instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor dan 98 % instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi. Karena itu KPK berharap, para Pj kepala daerah tidak ikut terjerumus dalam praktik korupsi tersebut.

"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," tandas Ipi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: