Sudah Jadi Tersangka Penistaan Agama, Pendeta Saifuddin Belum Juga Ditangkap, Polisi: Masih Proses!
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Ruhut Makin Terpojok, PA 212 Ikut Lapor Polisi Gegara Foto Anies Pakai Koteka: Rasis Dia!
"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.
Di Amerika
Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto