Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komitmen Jalankan Perpres 72/2021, Wapres Beri Arahan Para Menteri Turunkan Stunting

Komitmen Jalankan Perpres 72/2021, Wapres Beri Arahan Para Menteri Turunkan Stunting Kredit Foto: Instagram/Maruf Amin

"Kepada Menteri Kesehatan supaya meningkatkan cakupan dan kualitas intervensi spesifiknya, memublikasikan data prevalensi stuntingnya di tingkat pusat dan daerah setiap tahun, untuk memastikan keakuratan dan kemutakhiran data terkait stunting sebagai rujukan kebijakannya. Tadi ini data-data itu menjadi penting," ungkapnya.

Arahan lain seputar anggaran, pendampingan di tingkat desa, penyediaan air minum dan sanitasi yang layak, pemberian bantuan serta pengawalan dan monitoring dari pemerintah pusat juga diberikan kepada Menteri Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, dan Kepala Kantor Staf Kepresidenan.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Kukuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting

Menutup rapat koordinasi, Wapres menyampaikan bahwa dalam jangka waktu 6 bulan, akan diagendakan kembali rapat koordinasi serupa untuk memantau sejauh mana progres yang telah berjalan.

"Kita akan agendakan rapat berikutnya 6 bulan ke depan untuk kita evaluasi dan untuk menerima laporannya. Semoga apa yang kita inginkan bisa tercapai," pungkas Wapres.

Sebelumnya, para menteri dan peserta rapat yang hadir memaparkan program yang telah dilakukan di instansi masing-masing serta target yang ditentukan.

Baca Juga: CISDI: Pola Asuh Buruk Jadi Penyebab Utama Stunting di Daerah

Menkes Budi Gunadi Sadikin pun menjelaskan bahwa di Kementerian Kesehatan, program yang dilakukan dibagi menjadi dua jenis yaitu sebelum kelahiran bayi, yang menargetkan kepada calon ibu, dan ketika bayi sudah lahir khususnya pada usia 6-24 bulan. Keseluruhan program tersebut, tambahnya, tertuang di dalam Perpres 72 Tahun 2021.

"Programnya dibagi dua, jadi tidak hanya ada program tapi ada pengukurannya. Supaya efektifitas dari intervensinya ketahuan," papar Budi.

"Para ahli ini memberikan masukan ke kami ada 2 titik spesifik intervensi kesehatan yang dampaknya paling besar yaitu sebelum lahir targetnya calon ibu, dan sesudah lahir targetnya 6-24 bulan," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: