Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin

Masih Kumpulkan Alat Bukti, KPK Perpanjang Penahanan Ade Yasin Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi -

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ade Yasin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya."Penahanan lanjutan ini terhitung 17 Mei 2022 sampai dengan 25 Juni 2022," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (13/5).

Ia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi sehingga perbuatan tersangka menjadi lebih jelas.

Pada hari ini, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi. Yakni Sekretaris BPKAD Pemkab Bogor Andri Hadian; Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty; Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurahman.

Kemudian Kasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Teuku Mulya, dan Inspektur/Kepala BPAKD 2019-2021 Ade Jaya. "Para saksi diperiksa untuk tersangka AY (Ade Yasin)," ungkapnya.

KPK turut memperpanjang masa penahanan tujuh tersangka lainnya untuk waktu yang sama. Mereka ialah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Baca Juga: Punya Historis, Bandung Segera Deklarasikan jadi Kota Angklung

Kemudian, Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat, Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

 

Dalam kasus ini, Ade Yasin diduga menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan uang sebesar Rp 1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor. Suap diberikan melalui perantara yaitu Ihsan Ayatullah dan Maulana Adam. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: