Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Calon Presiden Itu-itu Aja? Ilmuan Politik Saiful Munjani Bongkar Penyebab Terbatasnya Calon

Calon Presiden Itu-itu Aja? Ilmuan Politik Saiful Munjani Bongkar Penyebab Terbatasnya Calon Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Akibat tingginya ketentuan minimal 20 persen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold oleh partai politik maka peluang untuk mendapatkan pemimpin yang lebih fresh menjadi terbatas.

Hal tersebut dipaparkan oleh ilmuan politik, Saiful Mujani, dalam program ‘Bedah Politik bersama Saiful Mujani’ episode “Calon Presiden Tanpa Ambang Batas?” yang tayang di kanal YouTube SMRC TV pada Kamis, (12/5/2022). 

Baca Juga: Demokrat Belum Bernafsu Gabung Golkar-PPP-PAN, "Kami Ingin Capres yang Layak Jual"

Saiful Mujani menjelaskan dalam sistem presidensial yang sebenarnya, tidak ada hubungan antara hasil pemilu legislatif dengan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.  Ia mencontohkan pada pemilihan Presiden di Prancis yang baru selesai, ada 12 pasangan calong presiden.

Padahal Prancis menganut sistem semi presidensial, campuran antara parlementarisme dengan presidensialisme. Itu pun pencalonan presidennya cukup terbuka. 

“Tidak ada threshold yang besar seperti di Indonesia. Walaupun yang dimuat oleh media hanya Macron dan Le Pen, tapi sebenarnya ada 12 pasangan calon,” ujar Saiful. 

Sedangkan, di Amerika Serikat, menurut Saiful Munjani, negara yang menjadi model sistem presidensialisme dunia, syarat untuk menjadi calon presiden cukup sederhana, yakni kelahiran Amerika, tinggal tetap di Amerika minimal 14 tahun, berumur minimal 34 tahun, dan tidak melakukan tindakan kriminal.

Tidak ada syarat lain, misalnya harus dari partai politik, apalagi partai politik dengan jumlah kursi tertentu di Kongres atau DPR seperti di Indonesia. 

"Bisa begitu saja seseorang menyatakan diri sebagai calon presiden. Kalau dia menghabiskan dana lebih dari 5 ribu dollar dalam kampanye, maka ia diharuskan daftar ke KPU. Begitu sederhana,” tutur Saiful. 

“Pada pemilihan presiden Amerika Serikat terakhir, pada 2020, yang banyak diketahui hanya Trump melawan Biden, padahal calon yang maju ada 36 pasangan,” tambahnya.

Guru besar ilmu politik Universitas Islam Negeri ini menyatakan bahwa secara konstitusional, peluang untuk memperluas pencalonan presiden ada. Karena threshold 20 persen, 15 persen, 4 persen, atau 0 persen tidak tercantum di dalam konstitusi.

Itu merupakan tafsiran politik DPR terhadap konstitusi. Dalam konstitusi, hanya ada pernyataan bahwa calon presiden diusulkan oleh partai politik. Partai politik pengusul harus sebesar apa, tidak ada ketentuannya di konstitusi.

Saiful melanjutkan bahwa akibat tingginya ambang batas minimal 20 persen, maka peluang untuk mendapatkan calon-calon yang lebih “fresh” atau yang lebih diharapkan menjadi terbatas.

Baca Juga: Gegara Manusia Gurun, Direktur Jamaica Muslim Center Tantang Rektor ITK: Bisa Melamar Kerja di Elon Musik? Wanita Kerudung Ini...

Lebih jauh, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) ini menjelaskan bahwa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), calon independen dibolehkan. Karena konstitusi menyatakan bahwa gubernur, walikota, dan bupati dipilih secara demokratis. Tidak ada kata-kata diajukan oleh partai. Sementara untuk presiden, konstitusi menyebut secara spesifik harus diajukan oleh partai politik.

Fakta bahwa Pilkada membolehkan calon independen, pada pilpres harusnya lebih boleh lagi. Menurut Saiful, hirarki atau tingkat kepentingan mestinya ada di pemilihan Presiden yang statunya lebih tinggi dibanding pada pemilihan kepala daerah.

“Okelah sebagai sebuah kompromi, calon presiden diajukan oleh partai politik, tapi jangan dengan ambang batas 20 persen, dong,” tegasnya.

Menurut Saiful, karena tidak ada aturan yang eksplisit di konstitusi tentang keharusan threshold, calon presiden cukup diajukan oleh partai politik, yakni partai manapun yang diakui oleh negara, yang terdaftar di Menkumham. Bahkan partai-partai yang tidak lolos ke Senayan pun seharusnya punya hak untuk mencalonkan seseorang jadi presiden seperti di negara-negara lain yang menganut sistem presidensial yang normal.

Menurut dia, Indonesia menganut sistem presidensialisme, tapi didikte oleh parlemen atau partai politik. Seharusnya tak boleh tunduk pada parlemen. Presiden sifatnya seperti parlemen secara langsung bertumpu pada rakyat, dipilih langsung oleh rakyat, mendapat mandat langsung dari rakyat.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: