Lebih lanjut kata dia, dalam substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 antara lain sebagai pendekatan untuk pengaturan dan perlindungan konsumen.
“Aturan ini mencangkup pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Baca Juga: Kantor OJK Maluku Diresmikan Guna Perkuat Pengawasan di Daerah
Kemudian, dalam konsep ini juga harus ada penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan edukasi yang memadai. Sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan.
“Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen,” pungkas Tirta.
Sementara itu, dengan kewajiban memberikan waktu yang cukup bagi konsumen. Maka konsumen dapat memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks.
“Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video,” imbuhnya.
Sebab hal ini masuk dalam penegasan untuk kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.
Baca Juga: Desak Airlangga Hartarto Mundur dari Kabinet Jokowi, Rocky Gerung: Suasana Politik Panas!
“Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: