Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU PDP Harus Cepat Disahkan, CIPS Sebut Aliran Dana Lintas Batas Harus Terjamin Keamanannya!

RUU PDP Harus Cepat Disahkan, CIPS Sebut Aliran Dana Lintas Batas Harus Terjamin Keamanannya! Kredit Foto: F5 Labs
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menurut peneliti CIPS, merebaknya aktivitas ekonomi digital akan disertai meningkatnya aliran dana lintas batas (cross-border data flow) dan hal ini butuh diperkuat dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) agar terjamin keamanannya.

“Terlepas dari pentingya peran data dalam ekonomi digital, aliran data lintas batas perlu diakomodir dan diperjelas untuk memberikan jaminan keamanan karena aktivitas ekonomi digital melibatkan para pelaku usaha dari dalam dan luar negeri, swasta, pemerintah dan konsumen,” terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine melansir dari siaran resminya, Jumat (20/05).

Baca Juga: Komitmen Dukung Ekosistem Digital Indonesia, Huawei Bakal Siapkan 100 Ribu Talenta Tahun 2025!

Ia menjelaskan potensi pelanggaran seperti kebocoran dan pencurian data hingga kemungkinan adanya pengawasan asing, perlu diantisipasi demi keamanan nasional dan harus menjadi pertimbangan saat menyusun regulasi terkait data.

Untuk diketahui, saat ini baru ada dua Peraturan Pemerintah, yaitu Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mengaturnya.

"Indonesia perlu memperkuat pengaturan transfer data keluar wilayah Indonesia dengan aturan setingkat perundangan, agar memperjelas ketentuan aliran data lintas batas dan menjamin bahwa pelaksanaannya dapat mendukung terciptanya peluang ekonomi yang aman dan dapat diakses oleh semua pihak,"  jelasnya.

Pingkan menuturkan dengan semakin banyaknya negara yang terlibat dalam pemanfaatan aliran data lintas batas, Indonesia perlu kerangka hukum yang jelas dan memberikan kemudahan terhadap transfer data utamanya dalam mendukung inovasi dan ekosistem ekonomi digital sebagai bagian dari transformasi digital yang diinginkan pemerintah.

Ia mengatakan "Sebagai Presiden G20 tahun ini, akan sangat disayangkan jika Indonesia aktif mendorong diskusi dan penerapan cross-border data flows with trust tanpa benar-benar menyiapkan kerangka regulasi yang mumpuni bagi negaranya sendiri, dengan meloloskan RUU PDP."

“Diskusi RUU PDP yang berlarut-larut idealnya sudah harus menghasilkan ketentuan mengenai klasifikasi data yang jelas dan pengumpulan serta pemrosesan data yang akuntabel yang juga mendukung kemudahan arus data lintas batas,” tambahnya.

Pemerintah saat ini memberlakukan lokalisasi konten dan data, termasuk mewajibkan perusahaan asing untuk menyimpan atau memproses data secara lokal dan tidak melakukan transfer ke luar negeri. Data mirroring, penyediaan salinan data di pusat data lokal, juga diamanatkan untuk tujuan penegakan hukum dan keamanan.

Baca Juga: PA 212 Ancam Turun ke Jalan Buat Bela UAS, Guntur Romli: Demo Belain Orang Mau Liburan?

Pingkan juga berpendapat, pemerintah perlu memperkuat keamanan siber dan penyediaan iklim usaha yang mendukung inovasi teknologi untuk memberikan peluang ekonomi dan investasi, hal yang seringkali terlupakan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: