Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak!

Pergub Bikinan Ahok Soal RT/RW Resmi Tidak Berlaku Setelah Anies Baswedan Bikin yang Baru, Simak! Kredit Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan untuk pengurus RT dan RW selama lima tahun.  Selama ini, jabatan tersebut hanya boleh dijabat selama tiga tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dengan adanya aturan ini, maka Pergub Nomor 171 Tahun 2016 yang diterbitkan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak lagi berlaku.

"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan lurah," demikian dikatakan Anies dalam Pasal 28 Ayat (1) Pergub 22 tersebut, dikutip Jumat (20/5/2022).

Selanjutnya, pada pasal 28 ayat (3) Pergub itu, Anies juga menyatakan seseorang boleh menjabat sebagai pengurus RT atau RW paling banyak selama dua periode tidak secara berturut-turut.

Baca Juga: Bukan Prabowo, Anies Akan Menang Pilpres 2024 Jika Berpasangan dengan Sosok Ini

"Penetapan 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut terhitung sejak terpilihnya pengurus RT atau pengurus RW yang berdasarkan Peraturan Gubernur ini," ucap Anies pada Pasal 28 Ayat (3).

Khusus untuk untuk pengurus sementara RT atau RW, diatur dalam pasal 28 ayat (4) Pergub itu, tidak masuk dalam masa jabatan pengurus RT atau RW.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: