Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

PTPN Group Siap Serap Gula Kristal Putih Petani

PTPN Group Siap Serap Gula Kristal Putih Petani Kredit Foto: Bulog
Warta Ekonomi, Jakarta -

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) atau PTPN Group siap membeli gula kristal putih (GKP) milik petani tebu rakyat dengan harga Rp11.500 per kilogram. Penetapan harga tersebut naik Rp1.000 dibandingkan tahun lalu.

"Manajemen PTPN Group menyetujui untuk melaksanakan pembelian gula kristal putih milik Petani Tebu Rakyat (PTR) produksi musim giling tahun 2022 yang diolah di pabrik gula PTPN Group," Ucap Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Abdul Ghani di Jakarta, kemarin.

Direksi PTPN Group menetapkan ketentuan pembelian GKP milik petani tebu dengan nomor DPAT/KEP/18/2022. Sesuai ketentuan tersebut, PTPN Group hanya membeli GKP melalui perwakilan petani tebu yang ditunjuk untuk menandatangani dokumen berupa surat, kontrak jual-beli, surat perintah setor, dan lain-lain.

"Manajemen PTPN Group memerintahkan kepada anak usaha di lingkungan Holding Perkebunan Nusantara untuk membeli GKP milik PTR dengan mengedepankan prinsip-prinsip bisnis serta tata kelola perusahaan yang baik," ujar Abdul Ghani.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), selaku anak perusahaan PTPN Group, akan memfasilitasi penjualan GKP tersebut melalui mekanisme lelang elektronik (e-auction) dengan menggunakan prinsip open market, transparan, akuntable, dan tidak mendistorsi pasar.

Untuk mengurangi beban petani, mulai tahun ini PT KPBN tidak membebankan dan mengenakan jasa atau fee kepada petani tebu agar petani mendapatkan harga jual yang maksimal atas GKP miliknya.

"Dari harga Rp11.500 per kg, kami berharap agar 100% hasil penjualan masuk ke kantong petani, tanpa potongan jasa atau fee penjualan. Ini menunjukkan komitmen PTPN Group dalam menjaga keekonomian hasil budi daya tebu dan usaha gula milik rakyat," kata Abdul.

Dengan demikian diharapkan menjaga keberlangsungan perkebunan tebu dan usaha gula milik rakyat dan menempatkan petani sebagai mitra dalam sistem rantai pasok industri gula nasional.

Baca Juga: BHMS Raih Pendapatan Rp1,7 Triliun di 2021

Kebijakan penetapan harga acuan itu tidak semata perhitungan bisnis karena Holding Perkebunan Nusantara PTPN III selaku BUMN juga memiliki tugas sebagai stabilisator harga dan pasokan komoditas pangan strategis, termasuk gula.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: