Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubri: Seluruh Pabrik Ditegaskan segera Lakukan Percepatan Penyerapan TBS

Gubri: Seluruh Pabrik Ditegaskan segera Lakukan Percepatan Penyerapan TBS Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 526/Disbun/1259, tentang Percepatan Penyerapan TBS Produksi Pekebun Mengacu pada Harga Penetapan Pemerintah.

SE ini dikeluarkan guna menindaklanjuti pengumuman Presiden RI tanggal 19 Mei 2022 tentang pembukaan kembali ekspor minyak goreng yang akan diberlakukan mulai tanggal 23 Mei 2022 melalui Permendag Nomor 30/2022 tanggal 23 Mei 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: Surat dari Mentan Terkait Penyerapan TBS Sawit Petani

Serta menindaklanjuti surat Menteri Pertanian Nomor 101/KB.020/M/5/2022 tanggal 20 Mei 2022 perihal Percepatan Penyerapan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun.

"Bersama in kami sampaikan dan ditegaskan agar seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) segera melakukan percepatan penyerapan TBS kelapa sawit pekebun dengan harga pembelian TBS," kata Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau Defris Hatmaja, dilansir dari laman resmi Pemerintah Provinsi Riau pada Selasa (24/5).

Dijelaskan Defris, dalam SE Gubernur Riau ditegaskan, harga pembelian TBS mengacu pada harga yang telah ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Provinsi Riau sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020.  

Selanjutnya, bagi PKS yang tidak menaati dan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 77/2020, akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan dimaksud.

"Oabrik pengolahan kelapa sawit yang tidak menaati peraturan ini akan diberikan peringatan dan sanksi," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: