Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wapres: Wujudkan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua Melalui Kolaborasi Antarpihak

Wapres: Wujudkan Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua Melalui Kolaborasi Antarpihak Kredit Foto: Wapresri.go.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, penambahan transfer dana otonomi khusus Papua menjadi 2,25% dari Dana Alokasi Umum Nasional, dan ketentuan anggota DPRP/DPRK yang diangkat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum dengan kuota 25%.

Untuk itu, dibutuhkan kerja sama antarpihak terkait di dalam mewujudkan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua, seperti para tokoh adat dan masyarakat Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga: Wapres Apresiasi Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua Turut Jaga Keutuhan NKRI

"Saya meyakini percepatan pembangunan Papua akan segera terwujud, karena tokoh adat dan seluruh elemen local champion Orang Asli Papua (OAP) siap untuk bahu-membahu dan berpartisipasi aktif membangun Tanah Papua," ujar Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6/2022).

Sejalan dengan hal tersebut, Wapres menyebutkan pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan kebijakan afirmatif dan regulasi dengan tidak mengurangi semangat persatuan dan terus mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.

Baca Juga: Menteri Investasi Bawa Budaya Papua dalam Acara Indonesia Night di Davos

"Upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua ini sejalan dengan komitmen pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif," ucapnya.

Wapres menyadari upaya tersebut tidaklah mudah disebabkan perlu adanya dukungan lingkungan dan situasi yang mendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Papua.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: