Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Postingan Meme Stupa Jadi Gaduh, Tim Penasihat Hukum: Roy Suryo Akan Melakukan Tindakan Hukum

Postingan Meme Stupa Jadi Gaduh, Tim Penasihat Hukum: Roy Suryo Akan Melakukan Tindakan Hukum Kredit Foto: Twitter/Roy Suryo

Pitra Romadoni Nasution pun melanjutkan dengan mencantumkan Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi & Korban. Isinya sebagai berikut:

Pasal 10:

(1) Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

(2) Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap".

Tak hanya itu, Pitra juga menyinggung Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021. Surat tersebut menerangkan upaya menghindari adanya kriminalisasi terhadap seseorang untuk menjamin ruang digital Indonesia tetap baik. 

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: