Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keamanan Air Galon Guna Ulang Terjamin dan Penuhi Mutu SNI

Keamanan Air Galon Guna Ulang Terjamin dan Penuhi Mutu SNI Kredit Foto: Ilustrasi Galon BPA

Berkaca pada data, fakta, dan proteksi yang diberikan oleh pemerintah, Trubus meyakinkan publik untuk tidak meragukan kualitas air mineral pada kemasan galon guna ulang berbahan polikarbonat. Yang perlu dioptimalisasi, kata dia, adalah aspek pengawasan air minum kemasan galon yang tidak memenuhi standar pemerintah, atau bahkan tidak memiliki izin operasi, seperti air galon isi ulang ilegal yang dioperasikan UMKM tidak berizin.

"Selama pandemi ini relatif pengawasan kurang dan sekarang harus digencarkan lagi. Banyak muncul air galon yang SNI-nya diragukan, seharusnya itu pengawasannya ketat dan semua pelanggar dilakukan penindakan," ujarnya.

Menurut Trubus, pemerintah perlu memprioritaskan standar mutu dari produk air kemasan tersebut. Terlebih, dewasa ini banyak pelaku usaha skala kecil yang masuk ke bisnis air minum isi ulang. Celakanya, tidak sedikit pebisnis air minum isi ulang yang mengabaikan ketentuan SNI.

Oleh sebab itu, menurutnya BPOM harus cermat dan teliti dalam menyusun kebijakan yakni dengan menggencarkan penegakan hukum SNI serta memberikan jaminan standar mutu air minum, bukan label kemasan dalam produk tersebut.

"Sekarang yang beredar banyak tidak ada SNI, sehingga menyebabkan air galon standar mutunya tidak bagus. Itu yang harus diawasi karena penggunaan air galon sudah meluas tidak hanya perkotaan," katanya.

Pakar Kimia Institut Teknologi Bandung (ITB) Ahmad Zainal menjelaskan, penggunaan polikarbonat dalam kemasan bukan barang baru di Indonesia. Bahan ini telah dimanfaatkan oleh industri sejak berpuluh-puluh tahun silam.

Soal rencana BPOM melakukan pelabelan BPA pada kemasan galon isi ulang, secara konkret dia menyarankan lembaga itu untuk mengintegrasikan pelabelan BPA ke dalam SNI yang telah disusun oleh Kementerian Perindustrian.

Menurutnya, penyempurnaan kebijakan pelabelan melalui perubahan SNI ini lebih tepat serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di Tanah Air.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: